BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengawasi
tujuh warga yang berdomisili di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan,
Kabupaten Blitar. Tujuh orang yang diketahui berasal dari Bogor, Jawa
Barat, tersebut kerap melakukan aktivitas mencurigakan.
Selain eksklusif dalam berinteraksi, mereka juga kerap membawa masuk orang "asing" ke dalam rumah.
"Informasi terakhir yang kami terima, saat ini mereka dalam proses hendak mendirikan pondok pesantren," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Mujianto.
Mereka sudah dua bulan tinggal di Desa Bacem. Melalui perantara warga setempat, mereka yang semula hanya bertandang, kini sudah menetap dengan mengontrak rumah. Kepada Pemerintah Desa Bacem, mereka telah menunjukkan surat keterangan pindah dari tempat asal. Dengan dokumen tersebut, secara yuridis mereka berhak menjadi warga Bacem.
Menurut Mujianto, masalah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Bakesbangpol pun terus melakukan pemantauan agar tidak kebobolan.
"Terkait pendirian ponpes di sana, proses izinnya ada di tangan Kemenag Kabupaten Blitar," terang Mujianto.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Ahmad Mubasyir, mengakui ada sekelompok jamaah yang mengajukan pendirian ponpes di Desa Bacem.
Menurut Ahmat, sebagai tindak lanjut pihaknya sudah meninjau lokasi. "Karena kami nilai kurang layak, izin tidak kami terbitkan," ucapnya.
Kapolres Blitar, AKBP Indarto, membenarkan bahwa belakangan ini persoalan kamtibmas di Kabupaten Blitar lebih dinamis. Karenanya, bersama Babinkamtibmas dan muspika, aparat kepolisian siap antisipasi. "Namun tentunya semua tetap sesuai koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain eksklusif dalam berinteraksi, mereka juga kerap membawa masuk orang "asing" ke dalam rumah.
"Informasi terakhir yang kami terima, saat ini mereka dalam proses hendak mendirikan pondok pesantren," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Mujianto.
Mereka sudah dua bulan tinggal di Desa Bacem. Melalui perantara warga setempat, mereka yang semula hanya bertandang, kini sudah menetap dengan mengontrak rumah. Kepada Pemerintah Desa Bacem, mereka telah menunjukkan surat keterangan pindah dari tempat asal. Dengan dokumen tersebut, secara yuridis mereka berhak menjadi warga Bacem.
Menurut Mujianto, masalah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Bakesbangpol pun terus melakukan pemantauan agar tidak kebobolan.
"Terkait pendirian ponpes di sana, proses izinnya ada di tangan Kemenag Kabupaten Blitar," terang Mujianto.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Ahmad Mubasyir, mengakui ada sekelompok jamaah yang mengajukan pendirian ponpes di Desa Bacem.
Menurut Ahmat, sebagai tindak lanjut pihaknya sudah meninjau lokasi. "Karena kami nilai kurang layak, izin tidak kami terbitkan," ucapnya.
Kapolres Blitar, AKBP Indarto, membenarkan bahwa belakangan ini persoalan kamtibmas di Kabupaten Blitar lebih dinamis. Karenanya, bersama Babinkamtibmas dan muspika, aparat kepolisian siap antisipasi. "Namun tentunya semua tetap sesuai koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
1 komentar :
ghjfkugl
Posting Komentar